Batu Bara – Tingginya potensi dan kejadian kebakaran di Kabupaten Batu Bara menjadi perhatian serius politisi senior Partai Gerindra, Muhammad Rafik. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera melakukan evaluasi kelembagaan dengan memisahkan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri.
Menurut Rafik, pembentukan Damkar sebagai OPD tersendiri sangat penting agar penanganan kebakaran dan penyelamatan dapat berjalan lebih fokus, profesional, cepat, serta memiliki kewenangan yang lebih leluasa dalam mengambil kebijakan.
“Damkar bukan sekadar unit pelengkap dalam struktur Satpol PP. Tugas pemadam kebakaran menyangkut keselamatan jiwa manusia, harta benda, dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sudah saatnya Damkar Batu Bara memiliki kelembagaan sendiri agar lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Rafik.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/9757/SJ tertanggal 10 Desember 2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia telah memberikan arah kebijakan untuk memperkuat penyelenggaraan urusan kebakaran, termasuk mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berdiri sendiri dengan klasifikasi paling sedikit Tipe C.
Menurutnya, arahan Mendagri tersebut harus menjadi perhatian serius Bupati Batu Bara dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan birokrasi dan lambatnya penataan organisasi justru menghambat peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika terjadi kebakaran, yang dibutuhkan masyarakat adalah respons cepat, armada yang siap, personel yang terlatih, serta keputusan yang tidak berbelit-belit. Dengan Damkar menjadi OPD mandiri, perencanaan anggaran, pengadaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas personel hingga kebijakan operasional dapat lebih terarah,” ujarnya.
Rafik menambahkan, Kabupaten Batu Bara memiliki kawasan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta objek vital yang membutuhkan kesiapsiagaan pemadam kebakaran secara maksimal. Risiko kebakaran tidak boleh dianggap persoalan biasa karena dapat menimbulkan kerugian besar bahkan mengancam keselamatan masyarakat.

Ia meminta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Setdakab Batu Bara bersama perangkat daerah terkait segera melakukan kajian kelembagaan, menghitung kebutuhan organisasi, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta menyiapkan tahapan pembentukan OPD Damkar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan soal memperbanyak OPD atau jabatan, tetapi bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Bupati Batu Bara perlu mengambil langkah konkret menindaklanjuti arah kebijakan Mendagri,” tutup Rafik.
Bagi Rafik, Damkar yang kuat bukan diukur dari besarnya struktur organisasi, melainkan dari kecepatan dan kemampuan menyelamatkan masyarakat ketika bencana kebakaran terjadi.




