Garis62 – BATU BARA – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, sejumlah fraksi mengingatkan agar perubahan status badan usaha milik daerah tersebut tidak hanya menjadi pergantian nama tanpa memberikan dampak nyata bagi daerah.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda yang digelar Senin (11/5/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Rusian Heri mewakili Bupati Batu Bara, anggota DPRD, OPD, serta unsur Forkopimda.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung Ranperda tersebut dengan harapan perubahan status badan hukum dapat melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Senada, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Dukungan juga datang dari Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Kedua fraksi menilai perubahan status perusahaan daerah tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BUMD, sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara serius dan komprehensif di tingkat panitia khusus (Pansus).
Meski demikian, Fraksi KDRI memberikan sejumlah catatan penting. Fraksi ini meminta pemerintah daerah menyajikan audit independen terhadap kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya sebelum perubahan status dilakukan. Selain itu, mereka menegaskan harus ada jaminan bahwa perubahan menjadi Perseroda benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.
Menariknya, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) dalam pandangan umumnya turut menyinggung persoalan pelayanan publik yang tengah menjadi perhatian masyarakat, yakni krisis distribusi air bersih PDAM Tirta Tanjung. Fraksi KPN mendesak PDAM segera menormalkan distribusi air kepada pelanggan serta meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional perusahaan daerah tersebut.
Menurut KPN, pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, pemerintah daerah dan PDAM harus bertanggung jawab memastikan kebutuhan air bersih warga tetap terpenuhi.
Dengan diterimanya Ranperda oleh seluruh fraksi, pembahasan kini akan berlanjut ke tahap berikutnya. Namun sorotan publik tidak hanya tertuju pada perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda, melainkan juga pada kemampuan perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap PAD.
Pasalnya, di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus meningkat, masyarakat tentu berharap transformasi BUMD ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan langkah nyata untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




