Garis62 – BATUBARA — Sebanyak tujuh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara periode 2025–2030 resmi mengundurkan diri secara serentak dari kepengurusan.
Surat pengunduran diri itu ditandatangani sejak 1 Mei 2026 dan diserahkan pada Senin (11/5/2026) melalui bagian resepsionis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara.
Langkah mundur massal tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keberlangsungan lembaga yang selama ini menjadi garda perlindungan anak di daerah.
Meski alasan utama disebut karena kesibukan pekerjaan masing-masing komisioner, mundurnya seluruh unsur komisioner sekaligus dinilai menjadi pukulan serius bagi eksistensi KPAD Batubara.
Sebelum surat diserahkan, Ketua KPAD Batubara, Helmi Syam Damanik, terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum Pemkab Batubara, Doni Irawan Harahap. Dari hasil konsultasi itu, seluruh berkas diarahkan untuk disampaikan melalui bagian resepsionis Pemkab Batubara.
Helmi Syam Damanik mengatakan, sejak dilantik pada 23 Januari 2025, seluruh komisioner bekerja secara profesional dalam menangani dan mendampingi persoalan anak di Kabupaten Batubara.
“Kurang lebih satu setengah tahun kita berdiri dan tetap berjalan membantu persoalan anak. Namun karena kesibukan masing-masing komisioner, melalui hasil rapat kami sepakat mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batubara,” ujarnya.




