Tuesday, October 13, 2026
Google search engine
HomeBatu BaraPolres Batu Bara Fasilitasi Rakor Reforma Agraria, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan secara...

Polres Batu Bara Fasilitasi Rakor Reforma Agraria, Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan secara Terkoordinasi

Garis62 – BATU BARA – Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan unsur terkait melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Kajari Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi,perwakilan Dandim 0208 Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Richard Immanuel L. Tobing, serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Rapat koordinasi ini membahas berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Batu Bara, termasuk konflik agraria, status Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan data luasan lahan, klaim masyarakat, serta indikasi tanah terlantar. Sejumlah objek yang menjadi pembahasan antara lain lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.

Bupati Baharuddin menekankan pentingnya penanganan persoalan pertanahan secara bijaksana, terukur, dan berdasarkan kondisi serta status hukum masing-masing objek. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), setiap permasalahan diharapkan dapat dipetakan berdasarkan tingkat kompleksitasnya sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara turut memaparkan tujuan reforma agraria, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka akses ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Penyelesaian konflik direncanakan melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi data, verifikasi dokumen serta kondisi fisik lahan, survei dan pemetaan bersama, analisis konflik, musyawarah melalui GTRA, penentuan skema penyelesaian, hingga pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi.

Rapat juga membahas rencana aksi 90 hari pertama untuk memperkuat koordinasi, melengkapi data, memvalidasi lokasi, dan menyusun target penanganan.

Sementara itu, Kajari Batu Bara mengingatkan agar penyelesaian objek reforma agraria dilakukan secara cermat dengan memperhatikan riwayat kepemilikan dan ketentuan hukum. Ketua PN Kisaran juga menekankan perlunya kehati-hatian terhadap lahan yang masih berkonflik atau sedang menjalani proses gugatan agar langkah yang diambil tidak mengganggu proses hukum yang berjalan.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi dan mengedepankan dialog serta mediasi dalam mencari solusi yang adil, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat maupun pihak terkait.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments