Garis62 – Batu Bara, Sumatera Utara – Politisi Muhammad Rafik mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Batu Bara untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir di kawasan industri, khususnya di Kuala Tanjung. Gagasan ini dikenal dengan istilah “Parling” (Parkir Lingkungan) Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Menurut Rafik, sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal. “PAD adalah modal dasar untuk meningkatkan APBD. Karena itu, pemerintah harus serius mengejar regulasi yang ada, terutama melalui pembentukan Perda pajak dan retribusi yang spesifik menyasar kawasan industri Kuala Tanjung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lalai melihat potensi besar yang ada di Kabupaten Batu Bara. Dengan luas dan aktivitas ekonomi yang tinggi di kawasan industri Kuala Tanjung, pengelolaan parkir yang teratur dan berbasis regulasi akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah bersama DPRD harus serius dalam mengejar PAD. Potensi kita sudah jelas ada. Kawasan industri yang begitu besar ini harus menjadi kekuatan ekonomi daerah, bukan justru menyisakan kebocoran,” tegas Rafik.
Lebih lanjut, Rafik menjelaskan bahwa konsep Parling Kawasan Industri tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menata sistem parkir agar lebih tertib serta menghindari praktik pungutan liar di lapangan. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis aturan, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir.
Dalam mendorong kebijakan ini, Rafik juga mengingatkan pentingnya berpedoman pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Dalam undang-undang tersebut, parkir diatur sebagai objek pajak daerah dan juga dapat menjadi retribusi. Ini menjadi landasan kuat bagi daerah untuk membuat regulasi yang tepat,” jelasnya.
Ia berharap langkah ini dapat segera ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademik dan pembahasan bersama DPRD, sehingga Perda Parling Kawasan Industri Kuala Tanjung dapat segera direalisasikan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.




