Garis62 II KAB BATU BARA
Jajaran Kejati Sumut kembali menahan 4 konsultan pengawas yang terlibat korupsi di Dinas PUTR Batu Bara Tahun 2023.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.
“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025,” ujar Husairi, Senin (01/09/2025).
Keempat tersangka yang ditahan merupakan konsultan pengawas pada sejumlah proyek peningkatan jalan di Batu Bara, yakni RS pada ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Kemudian tersangka AHD pada ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan peningkatan kapasitas pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Selanjutnya, tersangka ISRS pada ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gabus Laut, dan FRH pada ruas Jalan Tanjung Tiram menuju batas Kabupaten Asahan. (Supriadi)




