Garis62 – Mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar soal angka, tetapi soal kemandirian dan harga diri sebuah wilayah. Dalam konteks wacana pembentukan Provinsi Sumatra Pantai Timur, dorongan untuk memperkuat PAD menjadi sangat relevan dan mendesak. Sebab, sebuah daerah otonom yang kuat tidak bisa berdiri hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat—ia harus mampu menopang dirinya sendiri.
Di tengah semangat pembentukan daerah otonomi baru, sering kali perhatian lebih banyak tertuju pada aspek administratif dan politik. Padahal, fondasi utama dari keberhasilan otonomi adalah kemampuan ekonomi daerah itu sendiri. Tanpa PAD yang kuat, otonomi hanya akan menjadi beban baru, bukan solusi.
Menurut Muhammad Rafik, dorongan pembentukan daerah otonomi baru harus dibarengi dengan kesiapan nyata dalam membangun kekuatan ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa “pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah baru, tetapi memastikan daerah tersebut mampu berdiri secara fiskal dan tidak terus bergantung pada pusat.”
Daerah-daerah yang tergabung dalam rencana Provinsi Sumatra Pantai Timur memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap. Sumber daya alam, sektor perkebunan, perikanan, hingga jalur perdagangan strategis adalah kekuatan nyata. Namun potensi ini tidak akan berarti tanpa keberanian untuk mengelola, inovasi dalam menggali sumber pendapatan, serta komitmen dalam memperbaiki tata kelola.
Mengejar PAD berarti mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah tanpa membebani masyarakat secara tidak adil, mengembangkan sektor unggulan berbasis kearifan lokal, membuka ruang investasi dengan regulasi yang jelas dan ramah, serta meminimalisir kebocoran anggaran melalui transparansi yang kuat.
Lebih dari itu, sinergi antar daerah yang tergabung dalam wacana provinsi baru menjadi kunci. Jangan berjalan sendiri-sendiri. Harus ada visi kolektif bahwa kemandirian fiskal adalah tujuan bersama. Dengan begitu, ketika provinsi baru terbentuk, ia tidak lahir dalam kondisi bergantung, tetapi sudah siap berdiri dengan kekuatan sendiri.
Regulasi tetap menjadi rambu utama yang harus diikuti. Namun, di balik kepatuhan terhadap aturan, harus ada semangat progresif untuk berinovasi. Daerah tidak boleh pasif menunggu kucuran dana pusat, tetapi aktif menciptakan peluang.
Pada akhirnya, mengejar PAD adalah bagian dari perjuangan panjang menuju otonomi yang bermakna. Jika ini diabaikan, maka cita-cita pembentukan Provinsi Sumatra Pantai Timur hanya akan menjadi simbol tanpa substansi. Namun jika dijalankan dengan serius, maka ia akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi daerah—dari pinggiran menjadi pusat kekuatan baru.




