Friday, July 4, 2025
Google search engine
HomeBatu BaraTim Sulink Laporkan Disdik Batu Bara Ke Tipikor Setreskrim Polres Batu Bara,...

Tim Sulink Laporkan Disdik Batu Bara Ke Tipikor Setreskrim Polres Batu Bara, Gunakan Software Ilegal Rp 5 Milyar

Batu Bara (garis62.id) – Diduga rugikan negara dengan menggunakan software ilegal bernilai sekitar Rp 5 milyar, komunitas peduli tim Sulink laporkan Disdik Kabupaten Batu Bara.

Kepada wartawan, Jumat (28/02)/2025). kordinator tim Sulink Danil Fahmi. SH menjelaskan, tim ini sudah membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara yang telah diterima oleh Satreskrim Polres Batu Bara melalui surat nomor B/30/1/Res3.3./2025 Reskrim tertanggal 21 Januari 2025. 

Kami telah melaporkan adanya tindak pidana korupsi berkenaan dengan pengadaan aplikasi Simple Bos untuk seluruh sekolah SD dan SMP diseluruh Kabupaten Batu Bara, ucap Danil Fahmi.

Dari penelitian tim Sulink atas pengadaan tersebut mendapatkan estimasi nilai total pengadaan Aplikasi tersebut adalah Rp. 5.324.350.000,- (lima milyar tiga ratus duapuluh empat juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah).

Pengadaan aplikasi simple bos adalah untuk seluruh sekolah SD dan SMP melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS kepada Pihak terkait.

Anehnya penggunaan software ini berjalan  disekolah-sekolah, setelah Kementrian Pendidikan RI telah meluncurkan aplikasi Arkas sebagai media pelaporan seluruh sekolah SD dan SMP untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.

Ini kami tegaskan adalah software ilegal, karena Kementerian Pendidikan RI telah memberikan batasan kepada seluruh sekolah untuk seluruh sekolah dilarang membeli aplikasi/Cloud/Hosting yang bersifat untuk pelaporan penggunaan dana BOS, hal itu ditegaskan pada pasal 60 Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, ujar Danil.

Dengan demikian kami menilai secara minimum setidak-tidaknya telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terjadi Inefisiensi dalam penggunaan anggaran yang tidak jelas Outcome dari sebuah pengadaan barang dan jasa, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Tipikor.

Danil juga meminta dukungan kepada publik untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meggunakan kewenangan supervisi pada penyidikan perkara ini dengan mengisi form laporan mengingat kerugian negara sudah diatas 1 milyar, agar skandal ini ada yang mempertanggung jawabkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tutup kordinator Danil Fahmi, SH. (Fadly Pelka)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments