Monday, August 4, 2025
Google search engine
HomeBlogNadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Garis62-Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/7) pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan lanjutan kasus besar yang tengah ditangani lembaganya.

“Sesuai surat panggilan, rencana pemeriksaan hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, kami belum dapat memastikan apakah beliau (Nadiem) hadir atau tidak,” ujar Harli.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Saat itu, ia menyatakan komitmennya untuk membantu proses hukum sebagai warga negara yang patuh dan percaya pada pentingnya penegakan hukum yang adil serta transparan.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem saat itu.

Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbudristek.

Penyidik mencurigai adanya upaya pengkondisian tim teknis untuk menyusun kajian yang mendukung pengadaan Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut.

Diketahui, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.

Tim teknis kemudian merekomendasikan agar sistem operasi Windows digunakan dalam pengadaan.

Namun, rekomendasi itu digantikan dengan kajian baru yang tetap menyarankan penggunaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome.

Harli juga membeberkan bahwa proyek pengadaan laptop ini menghabiskan anggaran sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sedangkan Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung terus menelusuri indikasi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya intervensi kebijakan dari level kementerian.

SC:Bimata

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments