Friday, January 16, 2026
Google search engine
HomeBlogMengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan...

Mengapa Asuransi Gak Boleh Lagi “Main Hakim Sendiri” Soal Klaim? Ini Penjelasan Zamal!!!

Garis62 – Medan: Pernah dengar cerita horor soal klaim asuransi? Giliran bayar premi ditagih terus, tapi pas mau klaim malah dipersulit atau ditolak mentah-mentah? Nah, praktik kayak gitu sekarang sudah “haram” hukumnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang bikin lega banyak orang. Intinya: Perusahaan asuransi dilarang menolak atau membatalkan klaim secara sepihak.

Zamal Setiawan yang seorang praktisi hukum menyebut putusan ini bukan cuma soal ganti aturan, tapi soal “menampar” ketidakadilan yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Berikut poin-poin penting penjelasan Zamal soal kenapa aturan baru ini bikin posisi kita sebagai nasabah jadi lebih kuat:

Bye-bye Aturan “Berat Sebelah”

Dulu, ada pasal tua (Pasal 251 KUHD) yang sering jadi senjata pamungkas perusahaan asuransi. Mereka bisa seenaknya membatalkan polis atau menolak bayar klaim cuma karena alasan “ada data yang nggak sesuai” atau dianggap nggak jujur. Masalahnya, keputusan itu dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa nanya-nanya dulu.

“Ini yang bikin pusing selama puluhan tahun. Nasabah rajin bayar premi, tapi pertanggungan bisa hangus gitu aja karena perusahaan menilai sepihak, tanpa proses yang adil,” kata Zamal.

Sekarang? MK bilang praktik itu inkonstitusional. Kalau asuransi mau tolak klaim, harus ada kesepakatan kedua belah pihak atau lewat putusan pengadilan. Gak bisa lagi main cut sepihak.

Asuransi Gak Boleh Merasa Paling Berkuasa

Zamal menjelaskan pakai logika sederhana: asuransi itu kontrak jual-beli jasa antara dua pihak. Jadi, posisinya harus setara.

“Prinsipnya equality before the contract. Gak boleh perusahaan punya ‘hak veto’ buat batalin polis tanpa ada yang ngawasin. Kepastian hukum gak boleh dimonopoli satu pihak doang,” tegasnya.

Jadi, perusahaan asuransi gak boleh lagi jadi pemain sekaligus wasit.

Nasabah Akhirnya Punya “Tameng” Hukum

Selama ini nasabah sering jadi pihak yang kalah karena nggak ngerti istilah-istilah polis yang njelimet. Zamal melihat putusan MK ini sebagai kemenangan besar konsumen.

Sekarang, kalau klaim mau dibatalkan, harus ada bukti kuat yang diuji di tempat netral, kayak pengadilan atau mediasi.

“Ini bukan soal memanjakan nasabah, ya. Tapi memastikan perusahaan asuransi tidak menjadi hakim atas kontrak yang mereka bikin sendiri,” ujar Zamal.

Perusahaan Harus Berbenah, Jangan Cuma “Gimmick”

Zamal mengingatkan perusahaan asuransi supaya nggak cuma ganti aturan di atas kertas, tapi beneran mengubah cara kerja. Proses pengecekan di awal (underwriting) harus diperketat dan edukasi ke nasabah harus jelas sebelum polis terbit. Jangan manis di awal, pahit di belakang.

“Asuransi itu kan jualan rasa aman. Kalau klaim bisa ditolak semena-mena, terus apa gunanya orang beli polis?” sentil Zamal.

Kesimpulan: Waktunya Mengembalikan Kepercayaan

Di akhir penjelasannya, Zamal optimis kalau putusan ini justru bagus buat industri asuransi ke depannya.

“Ke depan, urusan klaim harus diselesaikan pakai prinsip keadilan, bukan arogansi sepihak. Putusan MK ini titik balik biar industri asuransi lebih berintegritas dan masyarakat nggak takut lagi berasuransi,” tutupnya. (redaksi)

SC: Jangkau

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments