Friday, July 4, 2025
Google search engine
HomeBatu BaraLaporan Tak Selesai Ibu dari Korban Pelecehan Seksual Minta Suaka ke KPAD...

Laporan Tak Selesai Ibu dari Korban Pelecehan Seksual Minta Suaka ke KPAD Batubara

Garis62.com | Batu Bara, Pada hari Rabu tanggal 12 February ibu korban Samawati mendatangai Kantor KPAD yang beralamat di Jln. Juanda Lingkungan IX No. 06 Kelurahan Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara Sl

Rabu (12/2) perihal lambannya kinerja polres batu bara dalam penangan kasus pelecehan seksual anak nya yang masih dibawah umur. Korban melapor ke KPAD Batu Bara yang diterima Langusung oleh Ketua KPAD Helmi SH ,MH ,CRA beserta Komisioner Ismail SH dan beserta staf KPAD supaya Kasus Anak mendapat Kepastian hukum dan mengawasi kasus tersebut, agar pelaku dapat ditangkap menerima ganjaran atas apa yang telah dia perbuat. Karena pelapor merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dia berikan pada tanggal 08 November 2024 ke Polres Batu Bara, Namun Sampai pada tanggal 12 February 2025 Polres Batu Bara tidak ada melakukan upaya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

NAMA : SAMAWATI Alias Dawo

NOMOR IDENTITAS : 1219035503720003

UMUR : Perempuan

Tempat/Tanggal lahir : Lubuk Cuik, 1972-03-15

UMUR : 52 Tahun

Agama : ISLAM

Perkerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Dusun V Des Gambus Laut Kec. Lima Puluh Kab. BatuBara

Nomor : STTLP/B/464/ XI / 2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA

Adapun KRONOLOGIS nya

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 , yang terjadi di JL DESA GAMBUS LAUT KEC. LIMA PULUH PESISIR KAB. BATU BARA , RT -, RW-, TITITK KOORDINAT -, GAMBUS LAUT , LIMA PULUH PESISIR , KABUPATEN BATU BARA , SUMATERA UTARA , Pada Hari Kamis Tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Pada saat pelapor berada dirumahnya kemudian korban meminta izin untuk keluar rumah untuk melihat turnamen Futsal, dengan berat hati Pelapor Mengizinkan Korban Untuk Keluar, kemudian sampai larut malam korban belum juga kembali kerumah kemudian datang saksi SINTA kerumah pelapor dan menyampaikan kalau korban pergi bersama ADI/terlapor, kemudian pelapor mencari korban dirumah orang tua terlapor akan tetapi tidak ditemukan, lalu pelapor kembali pulang kerumah dan tidak berselang lama Korban diantarkan pulang kerumah pelapor oleh rekan nya terlapor yang bernama RENDI lalu korban menjelaskan kepada pelapor kalau dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan terlapor sebanyak 2 kali. Dan mendengar hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments