Friday, July 4, 2025
Google search engine
HomeBlogInspektorat Batu Bara Jangan Cuma Gertak Guru, Kapan Gantian Kepala Desa Diperiksa

Inspektorat Batu Bara Jangan Cuma Gertak Guru, Kapan Gantian Kepala Desa Diperiksa

Garis62 – Batubara, Pemerhati pendidikan sekaligus politisi Kabupaten Batu Bara, M. Rafiq, menyambut baik langkah tegas Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang menonaktifkan 17 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyusul rekomendasi dari Inspektorat Daerah. Namun, ia menyoroti ketimpangan arah penindakan yang hanya terfokus pada dunia pendidikan.

“Ini langkah bersih-bersih yang patut diapresiasi, tapi kalau cuma berhenti di sekolah, publik wajar bertanya: kenapa kepala desa yang juga kelola anggaran besar seperti Dana Desa, terkesan dibiarkan?” ujar Rafiq dengan nada sindiran. Jumat (13/6/2025),

Menurut Rafiq, penonaktifan kepala sekolah jangan hanya dijadikan panggung pencitraan birokrasi. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seharusnya memiliki tanggung jawab menyeluruh dalam mengawal integritas tata kelola keuangan daerah, bukan hanya di sektor pendidikan.

Inspektorat Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Rafiq menegaskan, Inspektorat memiliki kewajiban hukum berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang APIP, yang mengatur bahwa inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini mencakup seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah desa.

“Kalau kepala sekolah langsung dicopot karena temuan Inspektorat, pertanyaannya: apakah 151 kepala desa di Batu Bara tak ada satupun yang patut diperiksa serius terkait Dana Desa yang nilainya miliaran per tahun? Atau memang Inspektorat pilih-pilih siapa yang berani disentuh.

Menurutnya, laporan masyarakat terkait proyek desa fiktif, pengadaan tak transparan, dan program tidak berdampak sudah banyak terdengar, tapi tak kunjung ada tindakan konkret.

“Ini bahaya kalau pengawasan hanya menjadi alat politik, bukan fungsi hukum. Inspektorat itu bukan satgas pemadam pendidikan saja, mereka bertugas menjaga akuntabilitas seluruh sektor pemerintahan daerah,” tegasnya.

Peringatan: Jangan Korbankan Proses Belajar dan Guru

Rafiq mengingatkan bahwa kebijakan penonaktifan kepala sekolah harus tetap menjamin stabilitas proses belajar mengajar. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), negara berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

“Jangan sampai anak-anak didik dan para guru jadi korban. Dana BOS tetap harus dijalankan tepat sasaran. Jangan karena gaduh internal birokrasi, lalu berdampak ke ruang kelas,” ucapnya.

Dalam Pasal 11 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan layanan dan kemudahan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.

“Kalau kepala sekolah dicopot, lalu siapa yang bertanggung jawab pada kelangsungan dana BOS dan kepastian administrasi sekolah, jangan sampai hak guru dan peserta didik malah dikorbankan,” ujar Rafiq.

Kaitkan dengan Dugaan Korupsi PPPK

Rafiq juga menyinggung bahwa penonaktifan kepala sekolah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan lebih besar, dugaan kasus korupsi dalam seleksi PPPK tahun 2023 yang kini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumut.

“Kalau mau bongkar, bongkar semua. Jangan tebang pilih. Pendidikan bersih, bagus. Tapi desa juga harus bersih. Tidak ada satupun sektor yang boleh kebal dari pemeriksaan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments