Medan (garis62.id) – Mantan Bupati Batu Bara Zahir jadi DPO kasus suap penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir kini telah menyerahkan diri.
“Mantan Bupati Batubara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/8/2024).
Hadi menyebut pihaknya langsung memeriksa Zahir usai menyerahkan diri. Setelah diperiksa, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
“Namun, usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Polda Sumut mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut.
Dilansir dari : detik.com