Garis62 – Batubara — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (30/3/2025) pukul 10.00 WIB. Sidang itu dihadiri Ketua DPRD Safi’i SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, perwakilan Sekretariat DPRD, seluruh anggota dewan, OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam nota yang disampaikan, LKPJ ditegaskan sebagai kewajiban kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen itu bukan sekadar laporan administrasi, melainkan penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025 yang menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap kinerja kepala daerah.
Posisi DPRD dalam forum ini juga dipertegas sebagai instrumen kontrol. Nota LKPJ disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan atau check and balance antara eksekutif dan legislatif, terutama terhadap berbagai kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam APBD. Artinya, paripurna ini menjadi ruang untuk menilai apakah janji dan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berjalan sesuai target atau hanya berhenti di atas kertas.
Dengan demikian, penyampaian LKPJ bukan hanya agenda rutin tahunan, melainkan momen penting untuk menguji akuntabilitas pemerintahan daerah. Di hadapan DPRD, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kini dituntut tidak sekadar menyampaikan laporan, tetapi juga membuktikan sejauh mana program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.




