Batu Bara (garis62.id) – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Pendidikan (Disdik) lakukan pembangunan rehabilitasi ruang kelas UPT SD Negeri 03 Sei Mataram, kecamatan Nibung Hangus.
Namun diduga minimnya pengawasan terindikasi dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, rehabilitasi ruang kelas 1 dan 2 yang dikerjakan oleh CV. DIPASENA ENGINEERING, memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 89.889.000.00, dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) Tahun Anggaran (TA) 2024, masa pelaksana 30 hari kalender.
Dibalik pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas UPT SD Negeri 03 Sei Mataram yang diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Hal ini muncul sorotan dari FORMATSU, Rabu (01/01/2025).
Terkait metode kerja yang digunakan di lapangan oleh CV DIPASENA ENGINEERING dan Pengawas IPONG SUHENDRA MARLI. ST.
Tak sampai disitu saja, FORMATSU mencoba menggali informasi langsung dengan menemui ibu El guru kelas di UPT SD Negeri 03 Sei Mataram saat ditanya mengetahui pelaksanaan pengerjaan ini.
Dia mengatakan hanya melihat saja, namun kalau memantau tidak pernah.
Ketika ditanya soal rehabilitasi ruang kelas 1 dan 2 diduga meterial yang digunakan seperti jendela dan kosen.
ia menyebutkan, jendela depan tidak ada yang diganti, kenyataannya kaca jendela pecah / retak dan bolong (berlubang).
Ketidaksesuaian juga di temukan, untuk lantai luar / teras dan kosen jendela depan masih yang lama.
Sementara untuk asbes depan, dalam dan belakang serta pintu ruang kelas di ganti, terangnya.
Sedangkan jendela belakang serta kosen diganti dengan yang baru, tukasnya.
Begitu juga dengan rehap SD Negeri 07 di Desa Panjang pengerjaan nya diduga asal jadi juga tambal sulam terlihat di seng atap SD yang diduga hanya di Cat dengan nilai pagu 89.889.000 dikerjakan oleh CV. Delima.
Sama hal nya dengan SD negeri 10 Tanjung Tiram dengan nilai pagu Rp. 89.889.000 di kerjakan oleh CV. DIPASENA ENGINEERING yang diduga pengerjaan asal jadi.
Di tempat yang sama Direktur FORMATSU, tolong sampaikan pesan saya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) mana tahu kalau ada menandatangani satu dokumen / berita acara jangan ditandatangani.