Batu Bara (garis62.id) – Sidang PTUN Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Batu Bara Tahun 2023, memasuki tahap pembuktian dari seluruh pihak berperkara.
Berdasarkan kuasa hukum Zamal Setiawan Partner adalah Kuasa Hukum penggugat Guru PPPK yang Korban Seleksi, uda sampai ke tahap pembuktian tersebut, di Pemkab Batubara di mungkinkan yang menghadirkan Sekertaris Daerah ( Sekda) Norma Deli Siregar dan Ketua Panselda PPPK Batu Bara Renold Asmara sebagai Saksi.
Menurut Kuasa Hukum, M. Ashari Panahatan, S. PDI, kedua orang tersebut adalah berkapasitas untuk menjelaskan seluruh peristiwa penyeleksian Kasus PPPK.
Oleh karena itu Norma Deli Siregar sebagai penanggung jawab sementara dan Renold Asmara Ketua Panselda yang dimasa itu sebagai seleksi PPPK yang berdasarkan SK nomor : 760/BKPSDM/2023, mulai dari tanggal 15 September 2023.
Ditambahkan Kuasa Hukum M. Ashari Panahatan, S. Pdi, ” menjelaskan kepada Saiber Media Indonesia, dimasa itu kedua mempunyai jabatan penting dalam seleksi PPPK tersebut , Yakni Norma Deli Siregar Jabatan sebagai Sekda dan Renold Asmara sebagai Ketua Panselda. Diluar dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu.
Kuasa hukum Zamal Setiawan Partner, M. Ashari Panahatan,” Menjelaskan kepada Saiber Media Indonesia terkait Poldasu Uda hajad untuk mendapatkan fakta fakta baru didalam kaca mata Hukum dan Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Diharapkan Kepolisian turut serta hadir dalam persidangan perkara nomor : 43/G/24/PTUN. MDN. Dalam agenda pembuktian pemeriksaan bukti bukti,” Diakhiri (RMS)