Batu Bara,Garis62 – Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program tanam cabai di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan warga. Dalam rapat kantor desa pada akhir Januari 2026 yang dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM), dan perangkat desa, terungkap bahwa sound system karaoke milik BUMDes kini berada dalam penguasaan Alberto (30), pengusaha pupuk dan pestisida setempat.Senin (17/02/2026).
Alberto mengakui membawa perangkat sound system tersebut karena adanya tunggakan pembayaran dari pengurus BUMDes atas pembelian pupuk dan pestisida. Selain itu, terdapat pula pinjaman uang tunai dari pihak pengurus BUMDes.
“Selain pupuk dan racun, Ketua BUMDes juga meminjam uang tunai sebesar Rp4.250.000,di hari yang berbeda kemudian bendahara juga mengambil uang sebesar Rp700.000,” ujar Alberto kepada wartawan Senin,17/2/2026
Menurutnya Alberto , langkah tersebut diambil karena belum ada kejelasan terkait pelunasan utang yang menumpuk.
“Langkah ini saya ambil karena belum ada kejelasan pelunasan utang,” tambahnya.
Warga Desa Lubuk Cuik mempertanyakan legalitas penguasaan aset desa oleh pihak ketiga. Seorang warga, Andi (57), mengungkapkan kekhawatirannya terkait perpindahan aset tersebut.
“Bagaimana mungkin aset milik desa bisa berada di tangan pihak lain meskipun dengan alasan utang? Apakah ini dibenarkan secara aturan? Mengapa perangkat desa tidak mengambil tindakan yang tegas?” katanya dengan nada khawatir.
Andi warga setempat juga menilai perlu penjelasan terbuka terkait kinerja Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) MY. Daulay dan Ketua BUMDes Iswahyudi. “Kami merasa mereka tidak layak menjabat karena tidak dapat mengelola aset dan program desa dengan baik. Banyak hal yang tidak transparan dan membuat masyarakat khawatir,” ujarnya.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan hubungan erat antara Pj. Kades MY. Daulay dengan Alberto yang disebut sebagai “joint kental”. Selain itu, mereka mengkritik minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan musyawarah desa dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa, di mana beberapa warga kritis dan wartawan lokal tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam rapat resmi desa.
Selain masalah aset BUMDes, masyarakat juga menyoroti program tanam cabai tahun anggaran 2025 yang menggunakan dana desa sebesar Rp80 juta. Program yang diharapkan meningkatkan pendapatan desa ini justru mengalami kerugian besar, dengan hasil panen hanya mencapai 4 goni cabai senilai sekitar Rp5 juta,dalam 1 kali panen (menurut pengakuan Alberto). Saat ini, BUMDes masih memiliki tunggakan sebesar Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida.
Permasalahan tidak hanya terjadi pada BUMDes saja. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Lubuk Cuik juga menghadapi polemik, di mana Ketua dan salah satu Pengawas mengundurkan diri di tengah kekacauan kepengurusan. Warga menilai hal ini menunjukkan adanya pembiaran dan kurangnya peran pembinaan dari Pj. Kades terhadap lembaga kemasyarakatan desa.
“Kisruh kepengurusan KDMP akan sangat berpengaruh dan menghambat jalannya program-program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Kami khawatir hal ini akan membuat perkembangan desa semakin tertinggal,” ujar salah seorang anggota koperasi.
Dengan total kerugian dan utang yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 juta, warga mendesak agar pemerintah desa dan pihak terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes,penggunaan dana desa, serta pengelolaan koperasi desa.
Dalam konfirmasi yang diterima awak media pada Rabu (25/02/2026) Pj. Kades MY. Daulay menyatakan belum menerima laporan resmi terkait penguasaan sound system Karaoke oleh pihak ketiga.
Mereka tidak ada laporan resmi atau proses musyawarah terkait hal ini.karna saya baru menjabat 1 tahun, Jika benar dilakukan pada malam Tahun Baru seperti yang dikabarkan, pemindahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa laporan resmi kepada saya maupun pengawas BPD,” ucapnya Pj. Kades MY. Daulay kepada wartawan.
Pj. Kades MY. Daulay sebelumnya menegaskan telah meminta agar sound system tersebut segera dikembalikan ke lokasi BUMDes, dan selanjutnya akan dilakukan musyawarah bersama seluruh pihak terkait untuk menetapkan tata kelola yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengenai hutang pupuk dan uang kontan sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai panjar diberikan kepada Alberto melalui Bendahara BUMDes, Pj. Kades menyatakan tidak mengetahui dan tidak ada rekomendasi dari pihaknya terkait hal ini.
Untuk program cabai, ia mengakui belum mengetahui secara jelas mengenai hasil panen yang minim dan hutang tambahan yang terjadi. “Belum ada konfirmasi resmi dari Ketua BUMDes Ismayudi. Beberapa kali saya telah meminta mereka untuk membuat laporan, namun hingga saat ini belum ada yang disampaikan,” ucapnya.
Pj. Kades juga menyatakan bahwa selama masa jabatan Ketua BUMDes yang berjalan sejak 2023 – 2025, belum ada laporan pertanggungjawaban desa (PADES) atau laporan keuangan resmi yang disampaikan secara lengkap, sehingga tidak dapat memastikan kondisi keuangan usaha BUMDes secara akurat.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta keberlangsungan aset dan program desa.
SC:kliktodaynews




