Friday, July 4, 2025
Google search engine
HomeBatu BaraAnggota DPRD Rizky Aryetta Tolak Pengesahan Perda Pertanggung jawaban APBD 2023 Batu...

Anggota DPRD Rizky Aryetta Tolak Pengesahan Perda Pertanggung jawaban APBD 2023 Batu Bara

Batu Bara (garis62.id) – Ada apa dengan DPRD Batu Bara, Rizky Aryetta Politisi Partai Golkar Batu Bara Menolak Pengesahan Perda Pertanggungj awaban APBD 2023.

Usai gelaran Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Batu Bara 2023 di gedung dewan, menyisahkan cerita menarik.

Pasalnya, salah satu anggota Fraksi Golkar, Rzky Aryetta S,ST,Msi, melayangkan surat ke pimpinan dewan dan ketua fraksi menyatakan menolak pengesahan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD 2023.

Surat tersebut dilayangkan Rizky Aryetta tepat Senin 30 Juli 2024, digelarnya sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Safi,i (fraksi PDI Perjuangan) dan dihadiri Pj Bupati H Heri Wahyudi Marpaung.

Dalam surat tersebut dijelaskan alasan penolakannya. Pertama, dalam buku I LHP atas LKPD Tahun 2023, yang diserahkan keanggota DPRD melalui fraksi-fraksi terdapat halaman yang hilang mulai dari halaman 19 s/d 32 yang membuat percepatan target kinerja beberapa dinas. Dengan begitu, Rizky tidak meyakini angka pencapaian target kinerja beberapa dinas.

Kemudian, kondisi keuangan Pemkab Batu Bara mengalami defisit 2023, yang berdampak hingga tahun 2024. Tetapi kondisi ini tidak dijabarkan dalam RPJP dan LKPD Tahun 2023.

Dalam laporan ini, Rizky menilai bertolak belakang dengan kondisi ril dan LHP BPK pada buku I sehingga ia tidak dapat menyakini kebenaran isi RPJP 2023 dan LKPD tahun 2023.

Selain itu, Rizky menilai penganggaran PAD Batu Bara tidak realistis. Hal ini tergambar dari LKPD dan RPJP 2023 yang menjabarkan target PAD Rp169,185 miliar yang hanya tercapai 88,61 persen. Penganggaran tak realistis ini berdampak pada kondisi APBD Batu Bara defisit.

Begitupun Pemkab Batu Bara tetap memaksakan melaksanakan program kerja dan membiayai belanja.

Hal inilah yang mengakibatkan APBD Batu Bara defisit 3,25 persen dari total keseluruhan nilai nominal APBD 2023. Angka ini sudah melampaui batas kumulatif defisit APBD sebagaimana dituangkan pada PMK Nomor 84 tahun 2023 dan PMK nomor 194/PMK.07.2022 tentang batas maksimal komulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2023.

“Berdasarkan data di atas inilah saya menolak untuk menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk disahkan menjadi perda,” tandas Rizky Aryetta mengakhiri (S)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments