Batu Bara (garis62.id) – Zamal Setiawan dari Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner, berharap semua pihak mengedepankan sudut pandang positif sehubungan pembahasan mengenai eksistensi, termasuk upaya penguatan posisi Kedatukan Limapuluh dalam kancah sejarah dan pembangunan Batubara.
Ia menilai, penguatan semacam itu dapat berdampak konstruktif bagi pengembangan kehidupan masyarakat saat ini dan masa mendatang secara umum, terlebih bagi warga yang berdomisili di wilayah kedatukan yang kini menjadi salah satu nama kecamatan tersebut.
Hal itu, diungkapkannya menyusul berragam respons pasca musyawarah Dewan Majelis Kedatukan Limapuluh, seiring gelaran Focus Group Discussion mengenai kedatukan itu yang dilaksanakan 27 September 2024 lalu. Kala itu, 13 orang peserta musyawarah secara bulat membuahkan keputusan bersama, mengamanatkan Izhar Fauzi memimpin kedatukan.
Musyawarah yang telah dilakukan, menurut Zamal, perlu dipandang sebagai ikhtiar pihak keluarga besar kedatukan mengorganisir diri, yang jadi bagian dari langkah terarah dalam kebersamaan memelihara unsur-unsur adat yang dimiliki secara temurun.
Selanjutnya, Zamal menerangkan, dalam proses pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat pada suatu daerah oleh pemerintah, akan melalui sejumlah tahapan, diantaranya identifikasi serta uji publik sebelum pemerintah menerbitkan keputusan.
Tugas Berat

Izhar Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon belum lama ini, mengakui, keputusan majelis diambil berkat adanya kesamaan pendapat dan pemufakatan yang didasari kerelaan diantara peserta yang bersidang.
Ia juga menyadari mengenai beratnya tugas yang akan diemban, mengingat amanat yang diberikan padanya berkaitan erat dengan banyak aspek dalam ranah keluarga besar Kedatukan Limapuluh.
Fauzi memandang, mengenai kemungkinan adanya penarikan dukungan dari unsur peserta majelis yang telah bersidang, hal itu harus dipandang sebentuk hak yang perlu dihormati.****k.tanjong.