Saturday, July 5, 2025
Google search engine
HomeBatu BaraKPU Batu Bara : Penetapan Paslon Bahar - Syafrizal Sesuai Prosedur

KPU Batu Bara : Penetapan Paslon Bahar – Syafrizal Sesuai Prosedur

Batu Bara (garis62.id) – Terkait surat Tim hukum dan Advokasi Darwis, Oky Iqbal Frima yang isinya menyebutkan keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024, KPU Kabupaten Batu Bara buka suara.

Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Burhan menjelaskan masalah pemberhentian Baharuddin Siagian dan Syafrizal dari jabatannya, harus merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Dijelaskan Burhan,  Baharuddin Siagian sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Baharuddin sudah menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN.

Baharuddin juga sudah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Demikian pula Syafrizal sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud. Syafrizal telah menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Batu Bara.

Syafrizal juga telah menyerahkan surat keterangan proses pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.

“Dengan demikian baik Baharuddin Siagian maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” pungkas Burhan. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments