Batu Bara (garis62.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara akan merekrut sebanyak 5558 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Dijelaskan Ketua KPU Batu Bara Erwin, Hal ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh tujuh petugas KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
“Untuk Pilkada mendatang, kami membutuhkan 5558 anggota KPPS yang akan bertugas di berbagai TPS,” ujar Erwin saat dikonfirmasi pada Rabu (18/09/2024).
Proses rekrutmen dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024. Selain anggota KPPS, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas menjaga keamanan.
Erwin menjelaskan, susunan KPPS untuk Pilkada 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu sebelumnya. Mengenai honorarium, KPU sudah menetapkan besaran yang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
“Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan anggota Satlinmas Rp 650.000,” jelasnya. Masa kerja KPPS akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Terkait persyaratan pendaftaran, Erwin menjelaskan usia maksimal 55 tahun, tidak memiliki penyakit komorbid, dan berpendidikan minimal SMA.
Dengan perekrutan ini, KPU Batu Bara berharap dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman dengan dukungan tenaga KPPS yang kompeten dan berpengalaman, pungkasnya mengakhiri. (Y)