Saturday, September 12, 2026
Google search engine
HomeBlogKetua FKAE Batubara Apresiasi Ranperda Pemajuan Budaya Melayu, Rafik: Jangan Hanya Bicara...

Ketua FKAE Batubara Apresiasi Ranperda Pemajuan Budaya Melayu, Rafik: Jangan Hanya Bicara Adat, Tanah Adat dan Ruang Budaya Juga Harus Jelas

BATUBARA — Ketua Forum Komunikasi Antar Etnis (FKAE) Kabupaten Batubara, Muhammad Rafik, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Batubara bersama Pemerintah Kabupaten Batubara yang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara.

Menurut Rafik, penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya Melayu sebagai salah satu akar sejarah dan identitas Kabupaten Batubara.

“Kami dari FKAE sangat mengapresiasi langkah ini. Budaya Melayu merupakan bagian penting dari sejarah Batubara dan harus mendapatkan tempat yang kuat dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Rafik.

Namun Rafik mengingatkan, membangun kebudayaan tidak cukup hanya dengan berbicara tentang adat, tradisi dan kelembagaan adat. Menurutnya, ada persoalan mendasar yang juga harus mendapat perhatian serius, yaitu kejelasan mengenai tanah adat.

“Jangan hanya kita bicara adat, kedatukan dan budaya, tetapi ruang hidup dan ruang untuk membangun kebudayaan itu sendiri tidak jelas. Sampai hari ini kita masih membutuhkan kejelasan mengenai persoalan tanah adat. Ini harus menjadi bagian yang dibahas secara serius dan transparan,” tegas Rafik.

Ia mengatakan, kepastian mengenai tanah adat menjadi penting karena kebudayaan membutuhkan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Masyarakat membutuhkan tempat untuk berkumpul, melaksanakan kegiatan adat, pertunjukan seni, pendidikan budaya, pembinaan generasi muda serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Bagaimana kita mau membangun budaya kalau ruangnya tidak ada? Bagaimana kita mau menghidupkan adat kalau masyarakat tidak memiliki tempat untuk berkumpul dan berkegiatan? Karena itu, menurut saya, penyediaan ruang dan infrastruktur kebudayaan harus menjadi salah satu skala prioritas,” katanya.

Rafik berharap Pemkab dan DPRD Batubara tidak hanya memikirkan regulasi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur dan fasilitas kebudayaan yang representatif. Fasilitas tersebut dapat berupa gedung kesenian dan kebudayaan, panggung pertunjukan, pendopo, ruang pertemuan, galeri budaya, kawasan rumah adat, ruang terbuka hijau serta fasilitas pendukung lainnya.

“Perda harus mempunyai daya dorong terhadap pembangunan fasilitas kebudayaan. Jangan sampai kita mempunyai aturan yang bagus, tetapi masyarakat tidak mempunyai tempat untuk menjalankan dan mengembangkan kebudayaannya,” ujarnya.

Menurut Rafik, kebutuhan ruang budaya tersebut juga sejalan dengan gagasan FKAE Kabupaten Batubara mengenai pembangunan kawasan terpadu seni budaya, olahraga dan taman kota.

Kawasan tersebut, kata Rafik, dapat menjadi ruang bersama bagi masyarakat sekaligus menjadi pusat kegiatan kebudayaan berbagai etnis yang hidup di Kabupaten Batubara.

“Di kawasan itu kita bisa membangun rumah-rumah etnis, gedung kebudayaan, panggung seni, ruang UMKM, taman kota dan fasilitas olahraga. Budaya Melayu tetap menjadi salah satu akar dan identitas daerah, tetapi seluruh etnis yang ada di Batubara juga mendapatkan ruang untuk memperkenalkan dan mengembangkan kebudayaannya,” jelasnya.

Rafik menegaskan, penguatan budaya Melayu tidak boleh dimaknai sebagai pengesampingan budaya etnis lainnya. Justru menurutnya, kebudayaan Melayu dapat menjadi bagian dari kekuatan yang menyatukan keberagaman masyarakat Batubara.

“Batubara ini rumah kita bersama. Melayu adalah salah satu akar budaya daerah, sementara etnis-etnis lainnya adalah bagian dari warna dan kekayaan Batubara. Kita tidak membangun budaya untuk memisahkan, tetapi membangun budaya untuk mempersatukan.”

Ia berharap dalam pembahasan Ranperda nantinya, persoalan tanah adat, ruang kebudayaan, fasilitas budaya, kelembagaan adat, perlindungan pelaku seni dan budaya, pendidikan kebudayaan serta pengembangan ekonomi kreatif dapat dibahas secara komprehensif.

“Kalau kita benar-benar serius memajukan budaya, maka harus ada regulasi, ada tanah atau ruang yang jelas, ada fasilitas, ada anggaran dan ada program yang berkelanjutan. Jangan hanya seremoni dan bicara adat ketika ada kegiatan tertentu,” tegasnya.

Rafik juga mengajak seluruh tokoh adat, budayawan, pelaku seni, tokoh masyarakat, generasi muda dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

“FKAE siap bersinergi dengan Pemkab dan DPRD. Kita ingin Ranperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang hidup dan mampu melahirkan pembangunan kebudayaan yang nyata,” pungkasnya.

Menurut Rafik, pemajuan kebudayaan pada akhirnya bukan sekadar menjaga peninggalan masa lalu, tetapi bagaimana warisan budaya tersebut dapat menjadi kekuatan pembangunan masa depan.

“Budaya harus punya rumah. Adat harus punya ruang. Masyarakat harus punya tempat untuk berkumpul dan berkarya. Kalau itu kita wujudkan, maka kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi sedang menyiapkan masa depan budaya Batubara untuk generasi berikutnya.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments