Garis62 – BATU BARA
Pemerintah desa yang tidak transparan, sangat bertentangan dengan Visi Misi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian tentang pelayanan masyarakat yang transparan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara Kabupaten Batu Bara Arie Gusti Sinaga saat memberikan tanggapan terkait viralnya pemberitaan soal Pj. Kepala Desa Lubuk Cuik Tidak memberikan salinan LPJ Desa TA. 2025 kepada masyarakat.
“Sungguh disayangkan apabila pejabat di pemerintahan Kabupaten Batu Bara tidak transparan, Karna hal ini bertentangan dengan Visi Misi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang tengah menggaungkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel,” tambahnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Di dalam regulasi yang ada, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat.
“Pemerintah desa tidak dibenarkan menutup atau menghalangi akses warga terhadap informasi penggunaan anggaran desa karena hal tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,”Tambahnya.
Menurutnya Prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, mulai dari besaran dana yang diterima hingga rincian penggunaannya.
Sebelumnya beredar di media pemberitaan terkait dugaan kurangnya keterbukaan Pj Kepala Desa Lubuk Cuik MY. Daulay terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah masyarakat mengaku belum menerima maupun memperoleh akses terhadap LPJ yang telah mereka minta sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf g.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f juga menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kewajiban keterbukaan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengharuskan laporan realisasi APBDes diumumkan kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik wajib menyediakan informasi keuangan dan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengawasi penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya Arie Gusti Sinaga mengakhiri.
SC:Jelasnews




