Garis62 – Medan, PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, masuk dalam pusaran masalah. Selain dilanda kasus dugaan korupsi, perusahaan BUMN ini juga diterpa isu terkait aktivitas operasional perusahaan yang ramai dibicarakan publik.
Informasi yang beredar mencakup dugaan pengesampingan pengusaha lokal dalam kemitraan, pengelolaan limbah karbon, serta keberadaan jaringan transmisi perusahaan yang melintasi lahan warga di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Berdasarkan data dan dokumen pendukung, warga menilai ada ketidakjelasan dalam kesepakatan penggunaan lahan untuk jaringan transmisi PT Inalum. Sejumlah pemilik lahan menyebut belum mendapatkan informasi resmi mengenai mekanisme kompensasi maupun bentuk kerjasama yang diterapkan perusahaan.
“Seharusnya ada kesepakatan yang jelas, termasuk kompensasi yang adil untuk warga. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media baru-baru ini.
Selain persoalan lahan, isu lingkungan turut menjadi sorotan. Aktivitas penimbunan limbah karbon berupa anoda dan katoda disebut berdampak pada kualitas udara di sekitar wilayah operasional.
Beberapa nelayan lokal mengaku hasil tangkapan mereka menurun sejak aktivitas tersebut berlangsung. Dugaan pencemaran ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Dalam aspek kemitraan, beredar informasi terkait dugaan tumpang tindih peran antara pengusaha lokal dengan anak perusahaan PT Inalum, yakni PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (PT SMLI).
Informasi ini menunjukkan potensi ketidakselarasan dalam pengelolaan material sisa produksi dan kerjasama operasional yang seharusnya memberi manfaat seimbang bagi pengusaha daerah.
Redaksi telah mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Inalum mengenai seluruh isu tersebut. Konfirmasi meliputi kebijakan kemitraan dengan pengusaha lokal, ruang lingkup kerja PT SMLI, pengelolaan dan pengawasan lingkungan, serta kejelasan perjanjian jaringan transmisi di lahan masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary PT Inalum, Mahyaruddin Ende, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Masyarakat dan pengamat industri berharap perusahaan segera memberi penjelasan untuk menjaga transparansi, serta memastikan mekanisme kemitraan dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai standar hukum dan etika bisnis.




