Garis62 – Batu Bara – Maraknya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor utama, terutama di tubuh Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan ASN dan OPD.
Muhammad Rafik, Politisi Partai Gerindra, menyoroti peran dan kinerja Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
> “Fungsi Inspektorat itu sangat vital, mereka merupakan mitra strategis Bupati dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja ASN dan OPD sebelum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, fakta yang terjadi hari ini, justru yang banyak menyoroti dan menemukan dugaan pelanggaran justru para penggiat anti-korupsi dan media,” ujar Rafik.

Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi sinyal bahwa Inspektorat belum menjalankan tugasnya secara maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Kalau saja Inspektorat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tentu tidak banyak kasus yang harus diseret ke ranah hukum. Seharusnya masalah bisa dicegah sejak awal melalui pembinaan dan pengawasan,” tegasnya.
Rafik pun berharap kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, agar benar-benar menempatkan sosok yang kompeten dan memiliki integritas tinggi di posisi Inspektur. Menurutnya, Inspektorat harus diisi oleh figur yang tidak hanya paham regulasi, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam membantu kepala daerah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tugas Pokok: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, baik yang dilaksanakan oleh perangkat daerah maupun yang didelegasikan kepada desa dan unit kerja lainnya.
Fungsi Utama Inspektorat:
1. Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh perangkat daerah.
2. Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pemeriksaan khusus atas pelaksanaan kebijakan dan program daerah.
3. Pembinaan dan monitoring kinerja ASN dan OPD.
4. Pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
5. Koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lainnya dan lembaga eksternal seperti BPK dan KPK
Penutup: Dengan meningkatnya sorotan terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan Pemkab Batu Bara, fungsi pengawasan dari Inspektorat menjadi sangat krusial. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperkuat peran Inspektorat demi mencegah kebocoran anggaran dan menjaga integritas birokrasi.




