Garis62 – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dibentuk dengan tujuan utama untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Melalui Bumdes, diharapkan terbentuk sektor-sektor ekonomi yang produktif, seperti pertanian, peternakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), simpan pinjam, serta jenis perdagangan lainnya yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa.
Agar tujuan ini tercapai, pengelolaan Bumdes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dijalankan oleh orang-orang yang kompeten serta memiliki integritas tinggi. Namun sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak Bumdes justru belum memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian desa.
Fakta di berbagai daerah menunjukkan bahwa dari ratusan desa yang memiliki Bumdes, tidak sampai 10% yang benar-benar aktif dan berjalan dengan baik. Sisanya, banyak yang mati suri, tidak beroperasi, atau bahkan ditutup tanpa kejelasan pertanggungjawaban dari pengurus maupun pemerintah desa. Anggaran yang setiap tahun digelontorkan seakan menguap tanpa hasil nyata.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana arah dan penggunaan dana Bumdes tersebut? Berdasarkan informasi di lapangan, banyak dana Bumdes yang digunakan secara tidak tepat, bahkan terindikasi dijadikan “dana pribadi” oleh kelompok tertentu. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan pengawasan pun sangat minim.
Maka dari itu, perlu adanya tindakan serius dan tegas, antara lain:
1. Audit Khusus terhadap keuangan dan operasional Bumdes.
2. Pendampingan dan pelatihan secara berkala bagi para pengurus Bumdes agar mereka memiliki kemampuan manajerial dan bisnis yang memadai.
3. Pengawasan ketat dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
4. Penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penyimpangan atau korupsi dana Bumdes.
Jika Bumdes ingin menjadi motor penggerak ekonomi desa, maka perlu ada perubahan mendasar dalam tata kelola, pengawasan, dan penegakan akuntabilitas. Dana desa dan anggaran yang disalurkan harus tepat guna dan tepat sasaran. Hanya dengan cara ini, pembangunan desa dari berbagai sektor bisa benar-benar terwujud.
Membangun dari Desa. Membangun Indonesia.
Oleh: Muhammad Rafik
Politikus / Pengamat