Saturday, July 5, 2025
Google search engine
HomeBlogKPAD Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak Di PTPN IV Tanah Itam Ulu ke...

KPAD Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak Di PTPN IV Tanah Itam Ulu ke Polres Batu Bara

Garis62-Batubara, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara secara resmi mendesak Kepolisian Resor Batu Bara untuk segera memanggil dan memeriksa Manajer Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Desakan ini disampaikan setelah KPAD Batu Bara melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan laporan bernomor: 0008/KPAD-BB/P/V/2025, Selasa (13/5/2025),

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa seorang anak bernama Doly, warga Dusun 3 Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dipekerjakan di areal perkebunan PTPN IV untuk mengutip Tandan Buah Segar (TBS) dan melangsirnya ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menggunakan becak motor. Kejadian itu berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Komisioner KPAD Batu Bara, Rudy Harmoko, SH, yang didampingi Chandra Sitorus dan Fauzi Triansyah, SP, tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran berat terhadap hak anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Kami mendesak Kapolres Batu Bara untuk memanggil dan memeriksa secara hukum Manajer PTPN IV. Ini bukan kasus biasa, ini adalah dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur yang sangat serius dan harus ditindak tegas,” tegas Rudy Harmoko.

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002):

Pasal 76I menyatakan: “Setiap orang dilarang mempekerjakan anak di bawah umur untuk pekerjaan terburuk.”

Pasal 76F menyebutkan: “Setiap orang dilarang memperkerjakan anak dengan cara mengeksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Pasal 88: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68: “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa anak hanya boleh bekerja dalam pekerjaan ringan dan tidak membahayakan perkembangan fisik, mental, dan sosial. Pasal 183: Pelanggaran terhadap pasal 68 dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.

KPAD Batu Bara juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan menciptakan preseden buruk dan membahayakan masa depan generasi muda.

“Tidak cukup hanya berhenti pada laporan, kami akan terus mengawal proses ini dan mendorong penegak hukum bertindak adil dan cepat. Negara wajib hadir membela hak anak,” kata Rudy.

Sejumlah aktivis dan pemerhati anak di Batu Bara menyuarakan keprihatinan atas kasus ini dan mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Batu Bara ikut mendorong investigasi menyeluruh.

Mereka juga meminta agar Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan turut menindak tegas apabila terbukti ada sistem kerja di perusahaan milik negara yang melibatkan anak-anak dalam pekerjaan kasar dan berbahaya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Tanah Itam Ulu, namun publik Batu Bara kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Eksploitasi anak adalah kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga komitmen Indonesia terhadap Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.” tutup Rudy. (Boy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments