Garis62.id, Asahan – Terkait Kasus Perampokan yang di alami Mantan Ketua Bawaslu Periode 2015-2019 Kabupaten Batu Bara berinisial TY (50) yang terjadi tahun 2015 lalu yang diduga mangkrak selama 9 tahun di Mapolsek Labuhan Ruku
” Selain kita minta Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo untuk terus memperbaiki kerja Institusi Polri demi terpenuhinya hak – hak masyarakat pencari ketentraman hidup dan kepastian hukum di Kabupaten Batu Bara, Tim Kuasan Hukum juga akan melaporkan Penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Poldasu hal itu dikatakan Surahman SH.MH selaku Kuasa hukum TY kepada awak pada Senin pagi kekira pukul 10.00 WIB (11/11/2024).
Menurut Asaman, ini kasus Janggal dan Aneh, pihaknya telah melayangkan surat permohonan keterangan lanjutan atau Surat Permohonan SP2HP Lanjutan kasus itu kepada pihak kepolisian sejak 3 bulan lalu namun hingga 11/11/2024 belum ada jawaban resmi dari Polisi,
” Saya rasa sudah wajar jika kita membawa persolan ini ke tingkat lebih tinggi yakni Propam Poldasu ,selain mobil warna merah yang diduga digunakan pelaku kejahatan berhasil di tangkap di Mapolsek Simpang Empat Resort Asahan dan oleh korban dititipkan ke Mapolsek Labuhan Ruku selama satu tahun ,pihak Penyidik belum berhasil mengungkap kasus ini dan terkesan mengabaikan hak – hak Korban dan kerugian Material Korban sekira Puluhan juta rupiah akibat situasi ini ,kasus itu dilaporkan dengan Nomor LP /STPL/01/1/2015 /Sek L Ruku ” ,tegas Asman.
” Saya rasa kasus ini harus menjadi atensi khusus Kapolri agar penegakan hukum semangkin baik di Indonesia sesuai printah presiden ” tambah Asman .
Masyarakat batu bara berinisial NY menyayangkan situasi ini , sebab selama sembilan tahun kasus itu belum terungkap ,seharusnya Polri lebih bisa bertindak cepat sebab korban dan warga telah membantu polisi melalui penyelidikan kasus itu, alat buktu sudah diberikan kan seharusnya lebih mudah diungkap ini kok malah sebaliknya semangkin sulit kita berharap ganti presiden baru kerja polisi harus semangkin baik ,bukan sebaliknya diduga anggota penyidik kepolisian menggelapkan alat bukti kejahatan berupa mobil yang berharga ” ungkap NY.Presiden
Di sisi lain TY selaku Korban memandang aneh Kinerja Oknum penyidik di Mapolsek Labuhan Ruku , ” barang bukti yang diserahkan informasinya telah dikembalikan ke Lesing sebab masih berstatus kredit ,namun berita acara terkait itu tidak pernah di sampaikan ke Keluarga korban dan korban sendiri ,ini tak bolah di biarkan agar hal yang sama tidak terulang di masyarakat, melalui laporan Tim Kuasan Hukum ke Penyidik Propam Poldasu baru kita bisa tau apa kendala dan persolan ini bisa di jawab” ,tukas TY.
Sementara itu Kapolsek Labuhan Ruku Cecep Suhendra saat dikonfirmasi awak media terkait keterangan Advokat Asman .S.SH .melalui Selularnya mengatakan ” sabar ya pak ,kasus ini sedang dalam pendalaman berkas oleh unit Reskrim ,sebab kasus ini tahun 2015 “, kata Kapolsek,(Dv,Nal)